Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Senin, November 28, 2011

SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971

Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.
Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. 
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.
Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri
PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara
Selengkapnya...

Kamis, November 24, 2011

Download Youtube dengan OK

Tidak dipungkiri Youtube merupakan tempat reverensi video yang sangat besar. Di sana anda dapat memperoleh dan membagikan video-video rekaman anda. Sering kali beberapa orang bingung untuk mendownload video-video dari youtube, karena memang tidak disediakan tombol download.
Untuk mengatasi ini, banyak pihak ketiga yang membuat aplikasi atau web yang digunakan untuk mendownload video dari Youtube. Namun sebenarnya ada sebuah cara yang anda lakukan untuk dapat mendownload video youtube dengan cara yang sangat mudah dengan menyisipkan dua huruf “ok”. Caranya adalah sebagai berikut.
  • 1. Carilah video yang anda inginkan dengan pada menu search pada http://www.youtube.com/
  • 2. Buka video tersebut maka anda dapat memutar video tersebut. Di bagian address bar maka akan muncul URL http://www.youtube.com/watch?v=[Kode Video].

  • 3. Selanjutnya untuk mendownload video tersebut anda cukup menulisan “ok” di depan tulisan youtube pada URL tersebut. URL http://www.okyoutube.com/watch?v=[Kode Video]. Dan kemudian tekan enter, maka video tersebut langsung terdownload oleh komputer anda.
  • Dengan metode ini, anda akan memperoleh video dengan ekstensi *.flv. Selamat mencoba. MaSuk
Selengkapnya...

Rabu, November 23, 2011

Kisi kisi UAS

Untuk siswa SMK Negeri 1 Cilacap kelas XII Multimedia saya posting kisi-kisi Mulok LAN dan Teori kejuruan, silakan diunduh disini untuk LAN sedangkan Teori Kejuruan Multimedia bisa anda unduh disini, semoga bermanfaat bisa mempermudah dalam belajar.
Local Area Network hari Selasa 29 November 2011 pukul 11:45 - 13:15, Teori Kejuruan Multimedia hari Kamis 1 Desember 2011 pukul 11:45 - 13:15.

Selengkapnya...

Selasa, November 15, 2011

Pameran Pembangunan Cilacap 2011

HUMAS CILACAP-Untuk menampilkan potensi unggulan sekaligus hasil-hasil pembangunan yang di capai selama ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Pameran Pembangunan Tahun 2011. Menurut Kepala Bagian Humas Setda Cilacap Taryo, S. Sos, M.Si, Pameran Pembangunan tersebut akan di laksanakan mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember 2011 bertempat di lapangan eks Batalyon 405 Cilacap, yang direncanakan akan dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah H Bibit Waluyo. Adapun peserta pameran, menurut Taryo, selain diikuti oleh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, juga UMKM serta kalangan swasta. Pada pameran tersebut, para pengunjung disamping dapat melihat-lihat hasil-hasil pembangunan dan potensi unggulan, panitia melalui SKPD terkait juga akan menyediakan pelayanan yang sifatnya langsung, seperti pelayanan kesehatan, pembuatan KTP, Akte Kelahiran, Kartu Kuning, dll serta untuk lebih semarak panitia juga merencanakan adanya panggung hiburan. “ Kepada warga masyarakat yang ingin melihat atau menyaksikan hasil-hasil pembangunan serta potensi unggulan yang ada, dipersilahkan hadir ke pameran tersebut pada saatnya nanti. Dan bagi UMKM/Swasta yang akan berpartisipasi dalam pameran tersebut, dipersilahkan berhubungan langsung dengan Bagian Perekonomian Setda Cilacap,” kata Taryo.
Selengkapnya...

Rabu, November 09, 2011

Tugas XII TKJ Jumat 11 November 2011

Kepada siswa SMK Negeri 1 Cilacap Kelas XII TKJ untuk hari Jumat 11 November 2011 silakan posting tentang cara membuat server dengan Ubuntu. Posting di blog masing-masing dan penilaian postingan pas jam saya diutamakan.semoga postingan kalian bermanfaat dan berguna bagi semua, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Selengkapnya...

Senin, November 07, 2011

Perbedaan FAT, FAT32, NTFS, Ext2, Ext3, dan Ext4

Sistem Operasi Microsoft Windows sampai saat ini mempunyai tiga file system:
1. FAT 16 (File Allocation Table 16)
Sebenarnya sebelum FAT16, telebih dahulu sistem file di MS-DOS FAT12, tapi karena banyak kekurangan makanya muncul FAT16, FAT16 sendiri sudah dikenalkan oleh MS-DOS pada tahun 1981. Awalnya, sistem ini didesain umtuk mengatur file fi floppy disk, dan sudah mengalami beberapa kali perubahan, sehingga digunakan untuk mengatur file harddisk. Keuntungan FAT16 adalah kompatibel hampir di semua sistem operasi, baik Windows 95/98/ME, OS/2, Linux dan bahkan Unix. Namun dibalik itu semua masalah paling besar dari FAT16 adalah mempunyai kapasitas tetap jumlah cluster dalam partisi, jadi semakin besar harddisk, maka ukuran cluster akan semakin besar. selain itu kekurangan FAT16 salah satunya tidak mendukung kompresi, enkripsi dan kontrol akses dalam partisi 2. FAT 32 (File Allocation Table 32)
FAT32 mulai di kenal pada sistim Windows 95 SP2, dan merupakan pengembangan lebih dari FAT16. FAT32 menawarkan kemampuan menampung jumlat cluster yang lebih besar dalam partisi. Selain itu juga mengembangkan kemampuan harddisk menjadi lebih baik dibanding FAT16. Namun FAT32 memiliki kelemahan yang tidak di miliki FAT16 yaitu terbatasnya Operating System yang bisa mengenal FAT32. Tidak seperti FAT16 yang bisa di kenal oleh hampir semua system operasi, namun itu bukan masalah apabila anda menjalankan FAT32 di Windows XP karena Windows XP tidak peduli file sistim apa yang di gunakan pada partisi.

3. NTFS (New Technology File System)
NTFS di kenalkan pertama pada Windows NT dan merupakan file system yang benar benar berbeda di banding teknologi FAT. NTFS menawarkan security yang jauh lebih baik, kompresi file, cluster dan bahkan support enkripsi data. NTFS merupakan file system standar untuk Windows Xp dan apabila anda melakukan upgrade Windows biasa anda akan di tanyakan apakah ingin mengupgrade ke NTFS atau tetap menggunakan FAT. Namun jika anda sudah melakukan upgrade pada Windows Xp dan tidak melakukan perubahan NTFS itu bukan masalah karena anda bisa mengkonversinya ke NTFS kapanpun. Namun ingat bahwa apabila anda sudah menggunakan NTFS akan muncul masalah jika ingin downgrade ke FAT tanpa kehilangan data.
Pada Umumnya NTFS tidak kompatibel dengan Operating System lain yang terinstall di komputer yang sama (Double OS) bahkan juga tidak terdeteksi apabila anda melakukan startup-boot menggunakan floopy. Untuk itu sangat disa-rankan kepada anda untuk menyediakan partisi yang kecil saja yang menggunakan file system FAT di awal partisi. Partisi ini dapat anda gunakan untuk menyimpan Recovery Tool apabila mendapat masalah.

Sedangkan GNU/Linux mempunyai beberapa file system:
1. Ext 2 (2rd Extented)
EXT2 adalah file sistem yang ampuh di linux. EXT2 juga merupakan salah satu file sistem yang paling ampuh dan menjadi dasar dari segala distribusi linux. Pada EXT2 file sistem, file data disimpan sebagai data blok. Data blok ini mempunyai panjang yang sama dan meskipun panjangnya bervariasi diantara EXT2 file sistem, besar blok tersebut ditentukan pada saat file sistem dibuat dengan perintah mk2fs. Jika besar blok adalah 1024 bytes, maka file dengan besar 1025 bytes akan memakai 2 blok. Ini berarti kita membuang setengah blok per file.
EXT2 mendefinisikan topologi file sistem dengan memberikan arti bahwa setiap file pada sistem diasosiasiakan dengan struktur data inode. Sebuah inode menunjukkan blok mana dalam suatu file tentang hak akses setiap file, waktu modifikasi file, dan tipe file. Setiap file dalam EXT2 file sistem terdiri dari inode tunggal dan setiap inode mempunyai nomor identifikasi yang unik. Inode-inode file sistem disimpan dalam tabel inode. Direktori dalam EXT2 file sistem adalah file khusus yang mengandung pointer ke inode masing-masing isi direktori tersebut.

2. Ext 3 (3rd Extended)
EXT3 adalah peningkatan dari EXT2 file sistem. Peningkatan ini memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:
a.Setelah kegagalan sumber daya, “unclean shutdown”, atau kerusakan sistem, EXT2 file sistem harus melalui proses pengecekan dengan program e2fsck. Proses ini dapat membuang waktu sehingga proses booting menjadi sangat lama, khususnya untuk disk besar yang mengandung banyak sekali data. Dalam proses ini, semua data tidak dapat diakses.
Jurnal yang disediakan oleh EXT3 menyebabkan tidak perlu lagi dilakukan pengecekan data setelah kegagalan sistem. EXT3 hanya dicek bila ada kerusakan hardware seperti kerusakan hard disk, tetapi kejadian ini sangat jarang. Waktu yang diperlukan EXT3 file sistem setelah terjadi “unclean shutdown” tidak tergantung dari ukuran file sistem atau banyaknya file, tetapi tergantung dari besarnya jurnal yang digunakan untuk menjaga konsistensi. Besar jurnal default memerlukan waktu kira-kira sedetik untuk pulih, tergantung kecepatan hardware.
b.Integritas data
EXT3 menjamin adanya integritas data setelah terjadi kerusakan atau “unclean shutdown”. EXT3 memungkinkan kita memilih jenis dan tipe proteksi dari data.
c.Kecepatan
Daripada menulis data lebih dari sekali, EXT3 mempunyai throughput yang lebih besar daripada EXT2 karena EXT3 memaksimalkan pergerakan head hard disk. Kita bisa memilih tiga jurnal mode untuk memaksimalkan kecepatan, tetapi integritas data tidak terjamin.
d.Mudah dilakukan migrasi
Kita dapat berpindah dari EXT2 ke sistem EXT3 tanpa melakukan format ulang.

3. Ext 4 (4rd Extended)
Ext4 dirilis secara komplit dan stabil berawal dari kernel 2.6.28 jadi apabila distro anda yang secara default memiliki versi kernel tersebuat atau di atas nya otomatis system anda sudah support ext4 (dengan catatan sudah di include kedalam kernelnya) selain itu versi e2fsprogs harus mengunakan versi 1.41.5 atau lebih.
Apabila anda masih menggunakan fs ext3 dapat mengkonversi ke ext4 dengan beberapa langkah yang tidak terlalu rumit.
Keuntungan yang bisa didapat dengan mengupgrade filesystem ke ext4 dibanding ext3 adalah mempunyai pengalamatan 48-bit block yang artinya dia akan mempunyai 1EB = 1,048,576 TB ukuran maksimum filesystem dengan 16 TB untuk maksimum file size nya,Fast fsck,Journal checksumming,Defragmentation support.
Selengkapnya...

Cara Membuat Blog dengan Blogger

Banyak cara membuat blog dan yang paling terkenal adalh blogger atau blogspot buatan google dan banyak pemula yang bingung cara membuat blog, disini saya buat panduan semoga bermanfaat, cara membuat blog dengan bloggeruntuk lebih lengkapnya silakan download file word 2010 disini Selengkapnya...

Minggu, November 06, 2011

Panduan Ibadah Qurban

Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)


Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374) Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

Qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (lih. Hadis pada pembahasan keutamaan berqurban). Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab As Saerozi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74).
Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.
Apakah harus jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, As Saerozi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Laranganbagi yang hendak berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya. Yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya di sini adalah orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk semua anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).

Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377)

Tempat penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ied diselenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552)

Akan tetapi, dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Siapakah yang menyembelih qurban?

Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata cara penyembelihan

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)
Pemanfaatan hasil sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’i mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid [1] baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).
Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.
Nasehat & Solusi untuk masalah kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau mengupah jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???

Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama. Karena manusia yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib t pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang secara penuh mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Larangan mengupah jaga dengan bagian hewan sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379).

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia? Atau Panitia dapat jatah khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil[2]. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.” Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.

Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

Namun hal ini bukan berarti bahwa panitia tidak mendapat jatah dari hewan qurban. Yang tidak boleh adalah ketika panitia mendapatkan jatah lebih dalam pembagian hewan qurban, baik itu bentuknya sudah matang maupun daging mentah, sebagai ganti dari jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. panitia tetap mendapatkan jatah qurban namun jatah mereka sama dengan jatah yang diberikan kepada warga lainnya.

Agar tidak meninggalkan kerancuan, kita perhatikan dua contoh cara pembagian qurban yang dibolehkan dan pembagian yang terlarang, sebagai berikut:

Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.

Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.

Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? Atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380)

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhu, tidak pernah mengajarkannya.
Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban.
Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.

Demikian yang bisa kami sajikan. Sebagai pelengkap kami sarankan untuk membaca buku: Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari ringkasan Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1428

***

Footnote:

[1] Kafir Mu’ahid: orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

[2] Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.

Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selengkapnya...

Keajaiban Angka19 Penjaga Keotentikan Al Qur'an

Al Qur'an adalah satu-satunya kitab suci di dunia ini yang tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya, sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Namun kemukjizatan Qur'an tidak hanya dibuktikan lewat kesempurnaan kandungan, keindahan bahasa, ataupun kebenaran ilmiah yang sering mengejutkan para ahli.



Suatu kode matematik yang terkandung di dalamnya misalnya, tak terungkap selama berabad-abad lamanya sampai seorang sarjana pertanian Mesir bernama Rashad Khalifa berhasil menyingkap tabir kerahasiaan tersebut. Hasil penelitiannya yang dilakukan selama bertahun-tahun dengan bantuan komputer ternyata sangat mencengangkan. Betapa tidak, ternyata didapati bukti-bukti bahwa surat-surat/ayat-ayat di dalam Qur'an serba berkelipatan angka19. Penemuannya tersebut berkat penafsirannya pada surat ke-74 ayat: 30-31, yang artinya sbb:"Yang atasnya ada sembilan belas. ...., dan tidaklah Kami jadikan bilangan mereka itu (angka 19). melainkan untuk menjadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya, dan supaya orang-orang yang diberi Al Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu, dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir berkata: "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai perumpamaan?"


Hasil penemuannya yang sangat mengejutkan ini pada tahun 1976 telah didemonstrasikan di depan umum ketika diselenggarakan Pameran Islam Sedunia di London. Berikut cuplikan dari sebagian penemuannya tersebut:

Kita mengetahui bahwa setiap surat di dalam Qur'an selalu diawali dengan bacaan 'Basmallah' sebagai statemen pembuka, yaitu "Bismillaahir-rahmaanir-rahiim"(yang artinya: "Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." Ternyata bacaan 'Basmalah' tersebut (dalam bahasa Arabnya) terdiri dari 19 huruf (atau 19×1):


Bacaan 'Basmalah' terdiri dari kelompok kata: Ismi - Allah - Arrahman - Arrahim. Penelitian menunjukkan jumlah dari masing-masing kata tersebut di dalam Qur'an ternyata selalu merupakan kelipatan angka 19.
Jumlah kata Ismi di dalam Qur'an ditemukan sebanyak 19 buah (atau 19×1)
Jumlah kata Allah di dalam Qur'an ditemukan sebanyak 2.698 buah (atau 19×142)
Jumlah kata Arrahman di dalam Qur'an ditemukan sebanyak 57 buah (atau 19×3)
Jumlah kata Arrahim di dalam Qur'an ditemukan sebanyak 114 buah (atau 19×6)
Bahkan, apabila faktor pengalinya dijumlahkan hasilnya juga akan merupakan kelipatan 19, yaitu 1 + 142 + 3 + 6 = 152 (atau 19×8).

Jumlah total keseluruhan surat-surat di dalam Qur'an sebanyak 114 surat (atau 19×6).
Angka 114 bila dibagi 6 bagian yakni 1-19, 20-38, 39-57, 58-76, 77-95, 96-114 lalu masing-masing dijumlahkan, kemudian hasilnya dibagi dengan 19:

1+2+3+ ... +19 = 190 (19x10)
20+21+22+ ... +38 = 551 (19x29)
39+40+41+ ... +57 = 912 (19x48)
58+59+60+ ... +76 = 1273 (19x67)
77+78+79+ ... +95 = 1634 (19x86)
96+97+98+ ... +114 = 1995 (19x105)

Bacaan Basmallah di dalam Qur'an ditemukan sebanyak 114 buah (atau 19×6), dengan perincian sbb: Sebanyak 113 buah ditemukan sebagai pembuka surat-surat kecuali surat ke-9, sedangkan sebuah lagi ditemukan di surat ke-27 ayat 30.
Berikut terjemahan surat ke-9 ayat 3:
"Dan suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin, kemudian jika kamu bertobat maka bertobat itu lebih baik bagimu, dan jika kamu berpaling maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir bahwa bagi mereka siksa yang pedih."

Berikut terjemahan surat ke-27 ayat 29-31:
"Ia (Balqis) berkata, Hai pembesar-pembesarku, telah dikirim kepadaku sebuah surat yang berharga. Surat itu dari Sulaiman yang isinya berbunyi : "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang". Janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku dengan berserah diri."

Pada surat ke-7 ayat 30 tempat ditemukannya bacaan Basmallah apabila bilangan surat dan ayatnya dijumlahkan maka hasilnya merupakan kelipatan angka 19, yaitu 27+30=57 (atau 19x3).

Dari point 4 di atas ditemukan hubungan yang menarik antara surat ke-9 dan ke-27. Surat ke-27 ternyata merupakan surat yang ke-19 jika dihitung dari surat ke-9.

========= surat ke-: 9, 10, 11, 12, . . . , 25, 26, 27
==== urutan surat ke-: 1, 2, 3, 4, . . . , 17, 18, 19

Bahkan,apabila bilangan surat-suratnya dijumlahkan mulai dari surat ke-9 s.d. ke-27 maka hasilnya pun adalah kelipatan 19, yaitu:

(9+10+11+12+ ... +24+25+26+27 = 342 (atau 19x18).

Wahyu pertama (surat ke-96 ayat 1-5) terdiri atas 19 kata (atau 19x1) dan 76 huruf (atau 19x4).

Wahyu kedua (surat ke-68 ayat 1-9) terdiri atas 38 kata (atau 19x2).

Wahyu ketiga (surat ke-73 ayat 1-10) terdiri atas 57 kata (atau 19x3).

Wahyu terakhir (surat ke-110) terdiri atas 19 kata (atau 19x1).

Wahyu yang pertama kali menyatakan ke-Esaan Allah adalah wahyu ke-19 (surat ke-112).

Surat ke-96, tempat terdapatnya wahyu pertama, terdiri atas 19 ayat (atau 19×1) dan 304 huruf (atau 19×16). Selain itu juga ternyata surat ke-96 tersebut merupakan surat yang ke-19 bila diurut/dihitung mundur dari belakang Qur'an.

========= surat ke-: 114, 113, 112, 111, . . . , 98, 97, 96
==== urutan surat ke-: 1, 2, 3, 4, . . . , 17, 18, 19

Bukti ini menunjukkan bahwa Qur'an tersusun dengan perhitungan sistim kunci (interlocking system), sesuai maksud dari surat ke-85 ayat 20, yang artinya : "Allah telah mengunci mereka dari belakang".

Bahkan, apabila bilangan surat-suratnya dijumlahkan mulai dari surat ke-114 s.d. ke-96 maka hasilnya pun adalah kelipatan 19, yaitu 114+113+112+111+...+98+97+96 = 1995 (atau 19x105).

Bagian tengah-tengah Qur'an jatuh pada Surat ke-18 ayat 19 (atau 19×1).

Juga ditemukan bukti bahwa surat-surat yang memiliki 8 (delapan) ayat dan 11 (sebelas) ayat ditemukan yang paling banyak di dalam Qur'an, yakni masing-masing terdiri dari 5 (lima) buah surat. Disusul kemudian surat-surat yang memiliki 3 (tiga), 19 (sembilan belas), 29 (dua puluh sembilan), 30 (tiga puluh), dan 52 (lima puluh dua) ayat, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) buah surat. Apabila dijumlahkan ayat-ayat tersebut sesuai dengan kelompoknya maka hasilnya merupakan kelipatan 19, yaitu sbb:

surat ke-: 97, 95, 98, 99, 102 masing-masing terdiri atas 8 ayat.
surat ke-: 97, 95, 98, 99, 102 masing-masing terdiri atas 8 ayat.
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan: 8+11 = 19 (atau 19x1).

surat ke-: 103, 108, 110 masing-masing terdiri atas 3 ayat
surat ke-: 82, 87, 96 masing-masing terdiri atas 19 ayat
surat ke-: 48, 57, 81 masing-masing terdiri atas 29 ayat
surat ke-: 32, 67, 89 masing-masing terdiri atas 30 ayat
surat ke-: 14, 68, 69 masing-masing terdiri atas 52 ayat
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan: 3+19+29+30+52 = 133 (atau 19x7).

Qur'an merupakan satu-satunya kitab suci di dunia ini yang memiliki tanda-tanda khusus (initials) berupa huruf-huruf (code letters) atau sebagaimana disebut dalam bahasa Arab "Muqatta-'aat" yang artinya "kata singkatan". Di dalam Qur'an terdapat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) surat-surat yang diawali dengan 14 (empat belas) macam kombinasi dari 14 (empat belas) huruf-huruf "Muqatta-'aat".

14 huruf itu adalah: alif, lam, mim, ra', kaf, ha', ya', 'ain, shad, tha', sin, qaf, nun, dan kha'.

14 macam kombinasi huruf-huruf tersebut adalah: 1) alif, lam, mim, 2) ha', mim, 3) alif, lam, ra', 4) alif, lam, mim, ra', 5) tha', sin, 6) tha', sin, mim, 7) ya', sin, 8) nun, 9) kaf, ha', ya', 'ain, shad, 10) alif, lam, mim, shad, 110 shad, 12) qaf, 13), 'ain, sin, qaf, dan 14) tha', ha'.

29 surat adalah surat ke-: 2, 3, 7, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 19, 20, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 36, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, dan 68.

Maka apabila bilangan dari banyaknya huruf, banyaknya kombinasi, dan banyaknya surat dijumlahkan maka hasilnya merupakan kelipatan 19, yaitu 14+14+29 = 57 (atau 19×3).

Terhadap tanda-tanda dengan kata singkatan ini, para ahli tafsir berbeda-beda pendapat. Ada yang menyerahkan pengertiannya kepada Allah karena dipandang termasuk ayat-ayat mutasyaabihaat, ada pula yang berpendapat huruf-huruf abjad itu berfungsi untuk menarik perhatian para pendengar supaya memperhatikan bacaan-bacaan di dalam Qur'an.

Namun berkat penemuan angka 19 kini terbukalah maksud sesungguhnya dari adanya huruf-huruf "Muqatta-'aat" tersebut, yaitu berfungsi sebagai penjaga keaslian/keotentikan Qur'an karena berhubungan dengan angka 19.

Perhatikanlah demonstrasi-demonstrasi berikut!!!

Surat ke-68 diawali huruf Nun. Setelah diteliti jumlah huruf Nun yang terdapat pada surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Q.S.
68 Nun
133 Kelipatan 19
19 x 7 
Berikut terjemahan surat ke-68 ayat 2-6: "Nun. Berkat kemuliaan Tuhanmu, engkau (Muhammad) sekali-kali bukan orang gila, dan sesungguhnya bagimu pahala yang besar, dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur, maka kelak kamu akan melihat dan mereka (orang-orang kafir) pun akan melihat, siapa di antara kamu yang gila."

Surat ke-42 dan surat ke-50 diawali huruf Qof. Setelah diteliti huruf Qof yang terdapat pada kedua surat tersebut sebanyak 114 huruf (atau 19×6). Ada yang berpendapat bahwa huruf Qof ini singkatan dari kata 'Qur'an' karena Qur'an terdiri dari 114 surat.

Q.S.
42
50 Qof
57
57
---- +
114 Kelipatan 19



=19 x 3 
Hal lain yang mencengangkan adalah Allah biasanya menyebut kaumnya Nabi Luth dengan kalimat "Qaumu Luuth" yang ditemukan sebanyak 12 kali dalam Qur'an, namun pada surat ke-50 ayat 13, sebutan tersebut berganti menjadi "Ikhwanu Luuth" yang artinya " saudara-saudaranya Nabi Luuth".

Tampaknya Allah sengaja menghilangkan unsur Qof dalam kalimat tersebut agar jumlah huruf 'Qaf' dalam Qur'an tetap berkelipatan 19, sebab jika tidak diganti maka jumlahnya akan bertambah menjadi 115.

Berikut terjemahan surat ke-50 ayat 1-2: "Qaaf, demi Al Qur'an yang sangat mulia, mereka tercengang lantaran datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari (kalangan) mereka sendiri, maka berkatalah orang-orang kafir, "Ini sesuatu perkara yang amat aneh.""

Surat ke-42 diawali huruf 'Ain, Sin, dan Qof. Setelah diteliti jumlah total ketiga huruf tersebut pada surat ke-42 merupakan kelipatan 19.

Q.S.
42 'Ain Sin Qaf
98+54+57 Total
= 209 Kelipatan 19
19 x 11 
Surat ke-36 diawali huruf Ya', dan Sin. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat ke-36 merupakan kelipatan 19.

Q.S.
36 Ya' Sin
237+48 Total
= 285 Kelipatan 19
19 x 15 
Surat ke-13 diawali huruf Alif, Lam, Mim, dan Ro'. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-13 merupakan kelipatan 19.

Q.S.
13 Alif Lam Mim Ro'
605+480+260+137 Total
= 1482 Kelipatan 19
19 x 78 
Surat ke-7 diawali huruf Alif, Lam, Mim, dan Shod. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-7 merupakan kelipatan 19.

Q.S.
7 Alif Lam Mim Shad
2529+1530+1164+97 Total
= 5320 Kelipatan 19
19 x 280 
Surat ke-19 diawali huruf Kaf, Ha', Ya', 'Ain, dan Shad. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-19 merupakan kelipatan 19.

Q.S.
19 Kaf Ha' Ya' 'Ain Shad
137+175+343+117+26 Total
= 798 Kelipatan 19
19 x 42 
Di awal (ayat pertama) surat ke-7, 19, dan 38 terdapat huruf Shod. Total jumlah huruf Shod dalam ketiga surat tersebut ternyata merupakan kelipatan 19.

Q.S.
7
19
38 Shod
97
26
29
---- +
152 Kelipatan 19




= 19 x 8 
Ada hal yang menarik, yakni pada surat ke-7 ayat 69 ditemukan kata bashthatan yang artinya "melebihkan" (jika dieja terdiri dari huruf ba', shod, tho', ta'). Padahal lazimnya kata tersebut haruslah dieja dengan huruf ba', sin, tho', ta' (contohnya pada surat ke-2 ayat 247). Menurut riwayat, pada saat turunnya ayat 69 tersebut Jibril menyuruh Nabi Muhammad menuliskan kata "basthatan" dengan huruf shod, namun unsur huruf shod itu tetap harus dibaca sebagai huruf sin, dan hal ini ditandai dengan huruf sin tersebut ditempatkan sebagai huruf kecil di atas huruf shod.

Tampak sekali bahwa Allah memberi tambahan ("melebihkan") huruf shod agar jumlahnya di dalam Qur'an menjadi berkelipatan 19, sebab jika tidak maka jumlahnya berkurang menjadi 151.

Berikut terjemahan surat ke-7 ayat 69: "Apakah kamu (tidak percaya) dan heran ketika datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu yang dibawa oleh seorang laki-laki di antaramu untuk memberi peringatan kepadamu? Dan ingatlah ketika Allah menjadikan kamu sebagai angkatan pengganti sesudah lenyapnya kaum Nuh, dan Tuhan telah melebihkan kekuatan tubuh dan perawakanmu."

Surat ke-40 s.d. ke-46 diawali huruf Ha' dan Mim. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Q.S.
40
41
42
43
44
45
46 Ha' Mim
64 380
48 276
53 300
44 324
16 150
31 200
36 225
-------------- +
292+1855 Total








= 2147 Kelipatan 19








= 19 x 113 
Surat ke-10, 11, 12, 14, dan 15 diawali huruf Alif, Lam, dan Ro'. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Q.S.
10
11
12
14
15 Alif
1319
1370
1306
585
493 
+
+
+
+
+ Lam
913
794
812
452
323 
+
+
+
+
+ Ro'
257
325
257
160
96 Total
= 2489
= 2489
= 2375
= 1197
= 912 Kelipatan 19
= 19 x 131
= 19 x 131
= 19 x 125
= 19 x 63
= 19 x 48 
Surat ke-2, 3, 29, 30, 31, dan 32 diawali huruf Alif, Lam, dan Mim. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Q.S.
2
3
29
30
31
32 Alif
4502
2521
774
544
347
257 
+
+
+
+
+
+ Lam
3202
1892
554
393
297
155 
+
+
+
+
+
+ Mim
2195
1249
344
317
173
158 Total
= 9899
= 5662
= 1672
= 1254
= 817
= 570 Kelipatan 19
= 19 x 521
= 19 x 298
= 19 x 88
= 19 x 66
= 19 x 43
= 19 x 30 
Surat ke-19 diawali huruf Kaf, Ha', Ya', Sin, dan Shod
Surat ke-20 diawali huruf Tho' dan Ha'
Surat ke-26 diawali huruf Tho', Sin, dan Mim
Surat ke-27 diawali huruf Tho' dan Sin
Surat ke-28 diawali huruf Tho', Sin dan Mim

Maka perhatikanlah hubungan yang sangat menarik berikut ini:

Q.S.
19
20
26
27
28 Ha'
175
251
---
---
--- Tho'
---
28
33
27
19 Sin
---
---
94
94
102 Mim
---
---
484
---
460 Total Kelipatan 19 
------------------------- + 
426 + 107 + 290 + 944 = 1767 = 19 x 93 
Data di atas dapat dijelaskan dalam ilmu Matematika (Aljabar). Kumpulan huruf-huruf yang memulai kelima surat di atas adalah himpunan yang anggota-anggotanya adalah huruf-huruf yang bersangkutan. Pada kolom pertama adalah irisan himpunan 1 dan 2 yang adalah huruf Ha' pada surat ke-19 dan ke-20, yaitu 175+251=426. Pada kolom kedua adalah 28+33+27+19 yang merupakan irisan empat himpunan,yaitu himpunan 1 iris, himpunan 2 iris, himpunan 3 iris, himpunan 4 iris, himpunan 5 iris; yang adalah himpunan dengan anggotanya huruf Tho'. Lebih lanjut himpunan ketiga adalah irisan himpunan 3 dan 5 dikurangi himpunan 4, yaitu himpunan dengan anggotanya huruf Mim.

Hal ini merupakan suatu kenyataan bahwa Qur'an perlu dilihat dengan kacamata orang-orang eksak, karena tak mungkin bisa diungkap hanya oleh seorang sastrawan.


Lebih jauh tentang keistimewaan angka 19

Dalam khazanah Islam
Keistimewaan angka 19 dalam ilmu matematika dikenal sebagai salah satu 'Bilangan Prima' yakni bilangan yang tak habis dibagi dengan bilangan manapun kecuali dengan satu dan dirinya sendiri. Keistimewaan tersebut melambangkan bahwa sifat-Nya yang serba MAHA tidak dibagikan kepada siapapun juga kecuali bagi diri-Nya sendiri (surat ke-112 ayat 3).

Angka 19 terdiri dari angka 1 dan 9 di mana angka 1 merupakan bilangan pokok pertama dan angka 9 merupakan bilangan pokok terakhir dalam sistem perhitungan kita. Keistimewaan tersebut menunjukkan sifat Allah, yakni "Maha Awal" dan "Maha Akhir" (surat ke-57 ayat 3).

Angka 1 melambangkan sifat-Nya yang "Maha Esa" (surat ke-112 ayat 1) sedangkan angka 9 sebagai bilangan pokok terbesar melambangkan salah satu sifat-Nya yang ke-38 (=19x2) yaitu "Maha Besar".

Dalam kalender tahun Hijriyah (sistem peredaran bulan), tahun kabisat terjadi pada setiap 19 tahun sekali.

Raka'at dalam sholat wajib 5 waktu: Subuh 2, Zuhur 4, 'Asar 4, Magrib 3, Isya' 4, kalau diurut menjadi 24434. Bagilah dengan 19 hasilnya 24434 : 19 = 1286 tanpa sisa. Anehnya angka 1286 kalau dibalik menjadi 6821, kalau dibagi 19 hasilnya 359, juga tanpa sisa. Artinya, perintah sholat itu dari ALLAH SWT; wajib untuk dilaksanakan.


Dalam khazanah ilmu pengetahuan
Dalam buku "Atlas Anatomi" yang disusun oleh Prof. Dr. Chr. P. Raven dapat diketahui bahwa sebagian dari kerangka manusia, yaitu: tulang leher ada 7 ruas, tulang punggung ada 12 ruas, jadi jumlahnya 19 ruas. Menurut para biolog, ke-19 ruas tulang tersebut mempunyai peranan yang sangat penting bagi setiap manusia karena di dalamnya terdapat sumsum yang merupakan lanjutan dari otak, dengan syaraf-syaraf yang menuju ke seluruh bagian tubuh. Adanya gangguan pada ruas tersebut maka seluruh tubuh akan kehilangan kekuatannya.

Juga ditemukan hal yang menarik; anggota tubuh manusia seperti tangan dan kaki sangatlah penting fungsinya bagi kehidupan kita. Bila diteliti ternyata terdapat 19 ruas tulang pada masing-masing tapak tangan/kaki (dengan mengecualikan ruas-ruas pergelangan tangan). Dan tahukah Anda bahwa bentuk tapak tangan/kaki kita menyerupai bentuk kata "Allah" (dalam bahasa Arab)?

Di alam terdapat 81 unsur kimia stabil. Ada dua unsur di alam yang tidak stabil, yaitu Thorium dan Uranium. Keduanya bernomor atom 90 dan 92 dalam sistem periodik. Proton-proton dalam inti atom yang saling tolak karena bermuatan sama, "direkat" oleh gaya kuat. Sedangkan gaya lemah menyebabkan inti atom Thorium dan Uranium tidak stabil menjadi "lapuk" terbelah dengan mengeluarkan sinar radioaktif, sehingga Thorium dan Uranium disebut pula zat radioaktif. Karena terbelah itu keduanya memperanakkan zat-zat radioaktif pula, yaitu dalam sistem periodik bernomor atom 84, 85, 86, 87, 88, 89 dan 91. Hingga hari ini sudah dikenal 106 unsur dalam sistem periodik. Patut dicatat, bahwa dua di antaranya Technetium bernomor atom 43 dan Promethiu bernomor atom 61 dalam sistem periodik, keduanya adalah unsur "siluman". Keduanya, jika tersusun, akan hilang dalam sekejap sehingga sesungguhnya bukan 106 unsur yang aktual, melainkan hanya 104 unsur dalam sistem periodik. Maka di antara 106 unsur kimia dalam sistem periodik ada 81 unsur stabil, 2 unsur siluman, dan nomor atom 84 ke atas unsur tidak stabil/radioaktif, yang intinya terbelah.

Dalam penelusuran angka 19 di dalam sistem periodik yang dihubungkan dengan Al Qur'an, diperoleh hasil sebagai berikut:

Unsur kimia dalam sistem perodik intinya TERBELAH mulai nomor atom 84.
Kita lihat di dalam Al-Qur'an surah 84, yaitu surah al-Insyiqaq, artinya: TERBELAH.
Unsur siluman Technetium dengan nomor atom 43 dan Promethiu dengan nomor atom 61.
Apabila disusun deret 43 + 44 + 45 + 46 + ..+ 61 = 986 = 52 x 19.

Apabila kita jumlahkan nomor atom dari unsur stabil dalam sistem periodik, kemudian dikuarangi dengan jumlah nomor atom dari kedua unsur siluman itu, akan kita peroleh: (1+2+3+..+83) - (43 + 61) = 3382 = 178 x 19.

Kita lihat dalam Al Qur'an Surah 43 dan Surah 61. Surah 43 terdiri atas 89 ayat dan Surah 61 terdiri atas 14 ayat. Di atas telah disebutkan bahwa jumlah Basmalah 114 walaupun Surah 9 tidak di mulai dengan Basmalah, namun pada Surah 27 ada 2 Basmalah. Itu mengisyaratkan bahwa Basmalah adalah bagian dari surah-surah, kecuali Surah 9 (karena memang tidak dimulai dengan Basmalah). Maka lihatlah hasilnya, jika nomor Surat dijumlahkan dengan jumlah ayat dijumlahkan dengan Basmalah:
43 + 89 +1 =133 = 7 x 19
61 + 14 +1 = 76 = 4 x 19

Yang terakhir, angka 43 dan 61 adalah sejenis dengan angka 19, yaitu ketiga-tiganya merupakan bilangan prima.

Bahwa angka 19 adalah kode matematika yang melatarbelakangi komposisi literer Qur'an, suatu fenomena unik yang tiada duanya yang sekaligus membuktikan bahwa Qur'an adalah benar-benar wahyu Illahi, bukan hasil otak-atik manusia atau jin. Otak manusia tidak akan mampu mencipta "karya literer yang tunduk pada suatu kode matematik, namun sekaligus membawa tema utamanya yang tak terbantahkan". Apalagi bila mengingat turunnya Qur'an secara berangsur-angsur, dengan bagian-bagian surat yang acak tidak berurutan, disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa yang melatar-belakanginya.


Selanjutnya angka 19 dapat berfungsi sebagai pemelihara keotentikan Qur'an. Angka 19 dapat digunakan untuk mengecek apakah di dalam sebuah kitab Qur'an terdapat suatu kesalahan atau tidak, dengan cara menghitung kata-kata krusial yang jumlahnya dalam Qur'an multiplikatif dengan angka 19, kemudian membagi angka hasil hitungan dengan 19, maka akan terlacaklah ada atau tidaknya suatu kesalahan. Angka 19 pada Al-Qur'an seperti cyclic redundancy check (CRC) pada sistem komputer, bila CRC dari sumber tidak sesuai dengan tujuan berarti ada kesalahan dalam pengiriman/penyimpanan data. Angka 19 pada Al-Qur'an sebagai angka penguji apakah ada penambahan atau pengurangan jumlah surah, ayat, basmallah bahkan jumlah huruf pada Al-Qur'an, bila hasil baginya bulat tanpa sisa berarti benar, bila bersisa berarti ada kesalahan. Demikianlah, seluruh isi Qur'an seutuhnya akan tetap asli hingga di akhir zaman karena telah disegel oleh-Nya dengan angka 19 yang merupakan lambang identitas-Nya. Wallahu a'lam bissawab.


Memang, banyak kalangan yang anti-Islam merespon dengan sangat negatif akan hal-ihwal keajaiban angka 19 ini. Namun kalau kita telusuri lebih jauh itu hanya wujud dari rasa frustasi karena pengingkaran mereka terhadap kebenaran yang hakiki. Mereka bahkan menggunakan angka 19 sebagai bahan untuk memperolok-olokan Islam dengan segala tipu-daya, trik dan segala bentuk hinaan. Sama sekali tidak mencerminkan pribadi umat beragama yang penuh kasih sayang sesama manusia. Tapi itulah mereka, dari dulu hingga sekarang hanya bisa menghina dan mengejek, tidak lebih. Sementara apabila ditantang apakah mereka dapat membuktikan kebenaran keyakinan mereka dan kitab yang mereka agul-agulkan itu, hasilnya nihil. Diputar-putar dari A sampai Z pun tidak pernah berhasil. Hasilnya justru banyak dari kalangan ahli pikir dan elit mereka yang beralih ke Islam karena semakin dalam mereka meneliti Islam semakin banyak bukti-bukti kebenaran yang mereka dapati. Sebaliknya, dari kalangan yang anti-Islam, mereka begitu bangganya menghitung-hitung jumlah statistik orang-orang Islam yang beralih ke agama mereka, yang notabene adalah BUKAN dari kalangan pemikir dan elit Islam, justru dari kalangan masyarakat kelas bawah yang sangat tidak faham atau awam akan Islam; dan yang menyedihkan, sebagian besar hanyalah karena alasan ekonomi atau lainnya; BUKAN karena hasil penelitian, olah pikir, dan perenungan tingkat tinggi.


Sebagai bahan renungan, perhatikanlah beberapa ayat di bawah ini:

Surat ke-15 ayat 9: "Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Qur'an dan Kami pulalah yang tetap menjaganya."

Surat ke-41 ayat 42: "Yang tidak datang kepadanya (Qur'an) kesalahan/kekeliruan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji."

Surat ke-86 ayat 13: "Sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar firman-Nya yang membedakan antara yang benar dan yang salah."

Surat ke-18 ayat 27: "Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu yaitu Kitab Tuhanmu (Qur'an). Tidak ada seorang pun yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya."
Selengkapnya...