Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Kamis, Januari 03, 2019

Pengertian Proposal


Proposal adalah suatu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standard dapat juga dinyatakan dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausahawan yang menggambarkan semua unure yang relevan, baik internal maupun eksternal, mengenai usaha atau proyek baru, atau dapat dikatakan bahwa proposal usaha merupakan dokumen tertulis yang berisai mengenai usaha yang sedang direncanakan.
·         Menganalisa syarat-syarat proyek
Faktor-factor  penyususunan proposal usaha :
1.     Tujuan yang realistis
2.     Fleksibelitas
3.     Batasan waktu
4.     Komitmen
·         Menganalisa syarat-syarat proyek
Manfaat proposal usaha:
1.     Berguna untuk membandingkan antara perkiraan dengan hasil yang nyata.
2.    Membantu wirausahawan untuk mengembangkan dan menguji strategi dan hasil yang diharap kandari sudut pandang pihak lain.
3.    Menyediakan alat komunikasi bagi wirausahawan untuk memaparkan dan meyakinkan gagasannya kepada pihak lain secara menyeluruh
4.    Membantu wirausahawan untuk dapat berpikir kritis dan objektif atas bidang usaha yang akan dimasukinya.
5.    Persaingan faktor ekonomi dan analisis finansial yang masuk dalam subjek proposal usaha dapat mendekati asumsi-asumsi secara cermat.
·         Menganalisa syarat-syarat proyek
Faktor yang harus dimiliki oleh wirausahawan atau tim penyusun proposal usaha adalah sebagai berikut:
1.    Pengetahuan teknologi, layak reativitas, inisiatif, dan inovatif.
2.    Kemampuan membuat proyeksi keuangan.
3.    Kemampuan dalam bidang pemasaran.
4.    Pengalaman dalam bidang usaha yang digelutinya
·         Petunjuk penyusunan proposal usaha
Ada beberapa petunjuk dalam penyusunan proposal usaha :
1.    Menetapkan jenis usaha yang diinginkan.
2.    Menetapkan aspek produk yang akan dibuat.
3.    Menetapkan aspek pemasaran produk.
4.    Menetapkan aspek teknis, penyaluran produk.
5.    Menetapkan aspek organisasi dan   manajemen.
6.    Menetapkan aspek yuridis.
7.    Melalsanakan aspek administrasi.
8.    Mengetahui aspek sumber keuangan.
9.    Mempelajari aspek kebijakan pemerintah   daerah.
10. Mempelajari aspek ANDAI (Analisis Dampak Lingkungan).

0 komentar:

Posting Komentar