Beban
kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan
tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa
tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Pemenuhan
beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang
telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau
sebutan sejenis lainnya.
Berikut
ini adalah Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam
tatap muka dengan ketentuan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Dilaksanakan
secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
2.
Guru
pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3.
Guru
pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4.
Setiap
kegiatan ko-kurikuler disetarakan : dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu
untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per
kelompok; dan
5.
Setiap
kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.
Kegiatan
yang termasuk ko-kurikuler adalah sebagai berikut:
1.
Bimbingan
baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an- Hadis;
2.
Bimbingan
kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3.
Bimbingan
seni tari, drama/ teatcr, atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan
Budaya
Untuk
kegiatan ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka
adalah sebagai berikut:
1.
Pramuka;
2.
Organisasi
Intra Sekolah/OSIS;
3.
Palang
Merah Remaja/PMR;
4.
Olimpiade
/Lomba Mata Pelajaran;
5.
Karya
Ilmiah Remaja/KIR;
6.
Olahraga;
7.
Kesenian;
8.
Keagamaan
Islam;
9.
Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
10. Pecinta
Alam;
11. Jurnalistik
atau Fotografi;
12. Usaha
Kesehatan Sekolah/UKS; dan
13. Kewirausahaan.
Setiap
jenis kegiatan ekstra kurikuler sebagaimana diatas disetarakan dengan 2 (dua)
jam tatap muka per minggu. Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler
harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa. dan Setiap
jenis kegiatan ekstra kurikuler se dibimbing oleh seorang pembimbing.
0 komentar:
Posting Komentar