- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
Tampilkan postingan dengan label Guru Pembelajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru Pembelajar. Tampilkan semua postingan
Kamis, Mei 18, 2017
IKRAR GURU INDONESIA
TATA TERTIB GURU
1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18. Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Kode Etik Guru
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selengkapnya...
Selasa, Agustus 09, 2016
3 Moda Pelatihan Guru Pembelajar
Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru
Sebagaimana berita terdahulu bahwa Kemdikbud akan menyelenggarakan pelatihan pasca UKG yang disebut juga dengan Program Guru Pembelajar. Ada 3 macam model atau metode pelatihan dalam program guru pembelajar ini;
- Tatap Muka (TM)
- Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
- Full Daring atau online
A. Model Tatap Muka
- Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenai Raport UKG 2015
- Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
- Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Diklat Daring.
![]() |
| tatap muka pelatihan guru pembelajar |
Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar
![]() |
| tatap muka pelatihan guru pembelajar |
- Guru akan diberikan modul manual yakni modul A, B, C sembari Diklat selama 3 bulan
- Kemudian Modul C, E, G, I, dan J dipelajari secara mandiri menggunakan modul yang diperoleh dari Direktori Diklat (website kemdikbud)
Guru yang nilai UKG nya 2015 lalu dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.
Guru harus mempelajari 8-10 modul
B. Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar atau tidak jauh dari angka 55
![]() |
| moda daring kombinasi guru pembelajar |
Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
contoh pelaksanaan
6 minggu online, 6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/minggu
Guru mengikuti diklat GP Blended untuk Modul A, B, E atas biaya Pusat Guru Pembelajar moda daring kombinasi guru bisa mengakses laman http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan
C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)
Moda DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015Ketentuan :
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
![]() |
| Pelatihan Guru Pembelajar |
6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/mimggu
Guru harus mempelajari 4 modul
Guru Pembelajar moda daring ini guru bisa mengakses laman http://lms.gurupembelajar.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan
Nah demikian tadi 3 metode atau moda pelatihan guru pembelajar. yang intinya kepesertaan pelatihan guru pembelajar ini diambil dari hasil UKG tahun 2015 lalu. Silakan pelajari raport UKG 2015 dan modul serta kepesertaan moda diklat guru pembelajar. Selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)




