Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Selasa, Juli 29, 2008

Kalender Pendidikan

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125/U/2002

TENTANG KALENDER PENDIIDKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF
Dl SEKOLAH

MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL


Menimbang:

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;

bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya perubahan sistem caturwulan menjadi sistem semester, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.

Mengingat:

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3411);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 3763);

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara 3764);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2000 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong Periode 1999-2004;

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001;

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002 tentang Perubahan Sistem Caturwulan menjadi Sistem Semester;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KALENDER
PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF Dl SEKOLAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
Dinas Propinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Propinsi..
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Kabupaten/Kota.
Kanwil adalah KantorWilayah Departemen Agama di Provinsi.
Kendepag adalah Kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota.
Kepala Perwakilan adalah Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah Indonesia di luar negeri.

BAB II
PENERIMAAN SISWA BARU
Pasal 2

Penerimaan siswa baru pada Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), RaudhatuI Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Juli setiap tahun.

Kegiatan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Pemberitahuan ke masyarakat dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;

Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;

Pengumuman siswa yang diterima dilakukan 1 (satu) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur;

Pendaftaran ulang dilakukan 1 (satu) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, dan apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru yang dapat diisi dengan kegiatan masa orientasi siswa.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari.

BAB IV
WAKTU BELAJAR
Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Pasal 6

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pasal 7

Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
TK/RA:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 1200 jam pelajaran;
TKLB:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.
SD/MI/SDLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II masing-masing minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas III minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV minimal 40 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas V dan VI masing-masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I dan II, 1200 jam pelajaran, kelas III 1520 jam pelajaran, kelas IV 1600 jam,kelas V dan VI 1680 jam pelajaran.
SLTP/MTs/SLTPLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I, II, dan III masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I, II, dan III masing-masing 1680 jam pelajaran.
SMU/MA/SMLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I, II, dan III masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I, II, dan III masing-masing 1680 jam pelajaran.
SMK Program 3 tahun:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk tingkat I, II, dan III masing-masing minimal 50 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat I dan II dengan alokasi waktu masing-masing 2000 jam pelajaran.

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat III minimal 1.800 jam pelajaran.
SMK Program 4 tahun:

Jumlah jam belajar efektif untuk tingkat I, II, dan III sama dengan waktu belajar efektif SMK Program 3 Tahun;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat IV minimal 1.800 jam pelajaran.

Hari belajar efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.

Pasal 8

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 9

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah melakukan kegiatan pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 (empat)hari.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 10

Ulangan harian dan ulangan umum merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakaan oleh sekolah.
Ulanqan umum dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran setelah ujian akhir.

Pasal 11

Waktu pelaksanaan Ujian Akhir ditentukan sebagai berikut:

Ujian Akhir SD/MI/SDLB diselenggarkaan mulai minggu kedua bulan Juni setiap tahun;

Ujian Akhir SLTP/MTs/SLTPLB diselenggarakan mulai minggu pertama bulan Juni setiap tahun.
Ujian Akhir SMU/MA/SMLB diselenggarkaan mulai minggu kedua bukan Mei setiap tahun;
Ujian Akhir SMK untuk mata pelajaran:
adaptif dan normatif diselenggarkaan mulai minggu kedua bulan Mei setiap tahun;
produktif diselenggarkaan mulai bulan April setiap tahun.

BAB VII
LIBUR SEKOLAH

Pasal 12

Hari libur sekolah adalah hari yarig ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.

Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas hai libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus, dan hari libur umum.

Pasal 13

Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender.

Pasal 14

Hari libur pada bulan Ramadhan, diatur sebagai berikut:

satu hari sebelum bulan Ramadhan dan dua hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah;

enam hari sebelum tanggal 1 Syawal yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk seluruh sekolah.

Libur dalam rangka Idul Fitri berlangsung selama enam hari sesudah tanggal 1 Syawal yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk seluruh sekolah.

Kepala Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat 1 sebagai hari belajar atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau KantorWilayah/Kantor Departemen Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.

Bagi sekolah/madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 15

Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Naisonal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri.

Pasal 17

Pengaturan jadwal hari libur sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif sekolah.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 18

Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/U/2001 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.

A.MALIK FADJAR



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Direktur Jenderal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Kepala Pusat, dan Kepala Biro di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
Semua Gubernur,
Semua Bupati/Walikota,
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
Semua Kepala Dinas Propinsi,
Semua Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di Propinsi,
Semua Kepala Kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota,
Semua Kepala Perwakilan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Departemen Pendidikan Nasional



Muslikh, S.H.
NIP.131479478



SALINAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 125/U/2002 TANGGAL31 JULI2002

Libur sekolah/madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksankaan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan arnliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Sekolah/madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegaitan tersebut, baik yang diselenggarakan di sekolah /madrasah maupun di masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan siswa selama libur sekolah/madrasah pada bulan Ramadhan:
Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarusan, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat.
Diskusi/debat/mujadahlah/musyawarah.
Latihan dakwah/ceramah.
Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren.
Baca tulis dan pendalaman AI-Quran.
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri.

Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar.
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
Peringatan Hari Natal.
Retreat.
Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab.
Pendalaman kitab suci.
Diskusi kelompok.
Perenungan tentang Firman Tuhan.
Berlatih lagu puji-pujian.
Pasraman.

Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar.
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

Sekolah yang berciri khas keagamaan selain agama Islam agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.

Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh:

Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing.

Kepala Madrasah kepada Kepala KantorWilayah Departemen Agama Provinsi dan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaporkan pelaksanaan libur bulan Ramadhan kepada Menteri Pendidikan Nasional, u.p. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.

A. MALIK FADJAR


Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Muslikh, S.H.
NIP.131479478




Selengkapnya...

Sabtu, Juli 19, 2008

Tugas 2 Multimedia 2007

Ketentuan.
A. Jelaskan masing-masing sub kompetensi di bawah ini (dari Kompetensi Mengidentifikasi Teknologi Pertelevisian).

1.1 Identifikasikan sejarah penemuan teknologi TV (sejarah penemuan teknologi TV mekanik dan TV elektronik ; sejarah perintisan industri/lembaga penyiaran TV di dunia dan di Indonesia.)

1.2 Ilustrasikan proses kerja pesawat TV (proses kerja secara elektronis)

1.3 Identifikasikan standar TV dunia dan HDTV (standar internasional untuk sistem dan tampilan (warna) TV ; teknologi High Definition Television (HDTV))

1.4 Ilustrasikan proses alir kerja pemancar TV (frekuensi pengantar gelombang TV (UHF/VHF); proses alir kerja pemancar TV ; jenis pemancar TV berdasarkan area cakupan pancarannya(coverage area)..

B. Semua disimpan dengan mengunakan nama file disesuaikan dengan sub kompetensi (1 file 1 sub kompetensi)
C. setelah tugas dikerjakan posting ke blog masing-masing dan kirim e-mail ke mokocilacap@gmail.com
D. Tugas paling lambat tanggal 28 Juli 2008 jam 07.00 Selengkapnya...

Sejarah Penemuan dan Inovasi Televisi

Sejarah Penemuan dan Inovasi Televisi
Sebelum saya lebih jauh lagi menulis perkembangan dunia televisi, maka alangkah baiknya jika blog ini juga saya isi dengan tulisan tentang sejarah penemuan dan inovasi televisi di dunia. Saya menyusun bahan ini dari berbagai sumber, termasuk Wikipedia.

Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang mempunyai arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh. Penemuan televisi disejajarkan dengan penemuan roda, karena penemuan ini mampu mengubah peradaban dunia. Di Indonesia 'televisi' secara tidak formal disebut dengan TV, tivi, teve atau tipi.



Dalam penemuan televisi, terdapat banyak pihak, penemu maupun inovator yang terlibat, baik perorangan maupun perusahaan. Televisi adalah karya massal yang dikembangkan dari tahun ke tahun.

Awal dari televisi tentu tidak bisa dipisahkan dari penemuan dasar, yaitu hukum Gelombang Elektromagnetik yang ditemukan oleh Joseph Henry dan Michael Faraday (1831) yang merupakan awal dari era komunikasi elektronik.

1876 - George Carey menciptakan Selenium Camera yang digambarkan dapat membuat seseorang melihat gelombang listrik. Belakangan, Eugen Goldstein menyebut tembakan gelombang sinar dalam tabung hampa itu dinamakan sebagai Sinar Katoda.

1884 - Paul Nipkov, Ilmuwan Jerman, berhasil mengirim gambar elektronik menggunakan kepingan logam yang disebut Teleskop Elektrik dengan resolusi 18 garis.

1888 - Freidrich Reinitzeer, ahli botani Austria, menemukan cairan kristal (liquid crystals), yang kelak menjadi bahan baku pembuatan LCD. Namun LCD baru dikembangkan sebagai layar 60 tahun kemudian.

1897 - Tabung Sinar Katoda (CRT) pertama diciptakan oleh ilmuwan Jerman, Karl Ferdinand Braun. Ia membuat CRT dengan layar berpendar bila terkena sinar. Inilah yang menjadi cikal bakal televisi layar tabung.

1900 - Istilah Televisi pertama kali dikemukakan Constatin Perskyl dari Rusia pada acara International Congress of Electricity yang pertama dalam Pameran Teknologi Dunia di Paris.

1907 - Campbell Swinton dan Boris Rosing dalam percobaan terpisah menggunakan sinar katoda untuk mengirim gambar.

1927 - Philo T Farnsworth ilmuwan asal Utah, Amerika Serikat mengembangkan televisi modern pertama saat berusia 21 tahun. Gagasannya tentang image dissector tube menjadi dasar kerja televisi.

1923 - Vladimir Kozma Zworykin, mendaftarkan paten atas namanya untuk penemuannya, kinescope, televisi tabung pertama di dunia. Setahun kemudian, dia mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat dan menyelesaikan studi doktornya di Universitas Pittsburgh. Vladimir lahir di Rusia, 30 Juli 1889. Dia menyempurnakan tabung katoda yang dinamakan kinescope. Temuannya mengembangkan teknologi yang dimiliki CRT. Dia bekerja di perusahaan elektronik RCA dan selama 1930 hingga 1940-an, perusahaan itu memanjakannya dengan menguras dana US$ 150 juta untuk produksi teknologi televisi. Keterbukaan Zworykin pada kritik, membuatnya menemukan penemuan baru lagi. Sebuah kamera tabung. Ini melengkapi teknologi televisi tabung penemuannya. Penemuan itu dinamakannya iconoscope, berasal dari bahasa Yunani, icon yang berarti citra dan scope yang berarti mengamati. Ia meninggal karena usia tua pada 29 Juli 1982. Dialah yang kemudian sebagai Sang Penemu Televisi. (1889-1982).

1939 - tepatnya tanggal 11 Mei, untuk pertama kalinya, sebuah pemancar televisi dioperasikan di kota Berlin, Jerman. Dengan demikian, dunia mulai berkenalan dengan alat komunikasi secara visual. Stasiun televisi itu kemudian diberi nama Nipko, sebagai penghargaan terhadap Powel Nipkov, ilmuwan terkenal Jerman dan salah seorang penemu peralatan televisi.

1940 - Peter Goldmark menciptakan televisi warna dengan resolusi mencapai 343 garis.
1956 - Robert Adler kelahiran Amerika Serikat bersama rekannya Eugene Polley, menemukan remote control televisi. Walaupun bukan televisinya, tetapi penemuannya menjadi sangat penting bagi teknologi televisi. Dia meninggal dalam usia 93 tahun. Penerima penghargaan Emmy tahun 1997 karena penemuannya itu mendapatkan lebih dari 180 paten Amerika selama karir 58 tahunnya. Menurut istrinya, pengendali jarak jauh televisi itu bukanlah penemuan favoritnya dan dia jarang menonton televisi.

1958 - Sebuah karya tulis ilmiah pertama tentang LCD sebagai tampilan layar televisi dikemukakan oleh Dr. Glenn Brown.

1964 - Prototipe sel tunggal display Televisi Plasma pertamakali diciptakan Donald Bitzer dan Gene Slottow. Langkah ini dilanjutkan Larry Weber.

1967 - James Fergason menemukan teknik twisted nematic, layar LCD yang lebih praktis.
1968 - Layar LCD pertama kali diperkenalkan lembaga RCA yang dipimpin George Heilmeier.
1975 - Larry Weber dari Universitas Illionis mulai merancang layar plasma berwarna.

1979 - Para Ilmuwan dari perusahaan Kodak berhasil menciptakan tampilan jenis baru organic light emitting diode (OLED). Sejak itu, mereka terus mengembangkan jenis televisi OLED. Sementara itu, Walter Spear dan Peter Le Comber membuat display warna LCD dari bahan thin film transfer yang ringan.

1981 - Stasiun televisi Jepang, NHK, mendemonstrasikan teknologi HDTV dengan resolusi mencapai 1.125 garis.

1987 - Kodak mematenkan temuan OLED sebagai peralatan display pertama kali.
1995 - Setelah puluhan tahun melakukan penelitian, akhirnya proyek layar plasma Larry Weber selesai. Ia berhasil menciptakan layar plasma yang lebih stabil dan cemerlang. Larry Weber kemudian megadakan riset dengan investasi senilai 26 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Matsushita.

2000-an, masing-masing jenis teknologi layar semakin disempurnakan. Baik LCD, Plasma maupun CRT terus mengeluarkan produk terakhir yang lebih sempurna dari sebelumnya.

2008 dan seterusnya, menyusul perkembangan televisi digital di negara-negara Amerika dan Eropa, Indonesia juga akan menerapkan sistem penyiaran Televisi digital (Digital Television/DTV) adalah jenis TV yang menggunakan Modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyebarluaskan video, audio, dan signal data ke pesawat televisi.

Latar belakang pengembangan televisi digital:
-Perubahan lingkungan eksternal
-Pasar TV analog yang sudah jenuh
-Komplain adanya noise, ghost dll
-Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel (Cable Television)

Perkembangan teknologi :
-Teknologi pemrosesan sinyal digital (Digital Signal Processor)
-Teknologi transmisi digital
-Teknologi semikonduktor
-Teknologi peralatan display yang beresolusi tingggi

Keunggulan televisi digital :
-High Definition. 5~6 kali lebih halus dibanding televisi analog
-Finest sound. Kemampuan mereproduksi suara seperti sumber aslinya
-Multifunction. Memberi kemampuan untuk merekam dan mengedit siaran
-Multichannel (satu saluran dapat diisi lebih dari 5 program yang berbeda)

Semoga bermanfaat. Terima kasih. (Dikutip dari www.duniatv.blogspot.com)

Selengkapnya...

Jadwal Mengajar 2008/2009

Kelas 2 Multimedia
- Mensetup Sebuah Kamera
- Muatan Lokal (Mulok)
a. Mengidentifikasi Teknologi Pertelevisian
b. Merancang Program Siaran TV
c. Mengidentifikasi Teknologi dan Fungsi Lensa
Kelas 2 Teknik Komputer dan Jaringan
- Sistem Operasi Jaringan
- Instalasi Perangkat Jaringan Berbasis Luas (Wide Area Network)
Kelas 3 Multimedia
- Mengoperasikan software digital audio
- Mengoperasikan software digital video Selengkapnya...

Kamis, Juli 17, 2008

Duduk Santai di Teluk Penyu



Tanggal 17 Juli 2008 SMKN 1 Cilacap mengadakan jalan santai ke Teluk Penyu dari jam 07.30 - 10.00 WIB, jalan santai ini diadakan untuk memberi penyegaran ke siswa setelah melaksanakan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) kelas 1 Khususnya, dan untuk menjalin keakraban antar siswa SMKN 1 Cilacap dari kelas 1 - 3.
Gambar atas menunjukan para siswa sedang santai memandang jauh ke laut di tepi pantai Teluk Penyu. Selengkapnya...

Tugas Multimedia 2006

Tugas untuk kelas 3 Multimedia 2006
Tugas paling lambat tanggal 4 Agustus 2008

A. Buatlah produk sudah berbentuk CD dengan Judul:
1.Membuat Pesan Layanan Masyarakat Bidang Kesehatan
2.Pembuatan Company Profile dalam Bentuk CD
3.Pembuatan Jingle Iklan Lembaga Pendidikan
4.Pembuatan Modul Interaktif Pembelajaran Geografi
5.Pembuatan Game Interaktif Pembelajaran Matematika bagi Sekolah Dasar
6.Pembuatan Materi Pembelajaran Interaktif Pengenalan Huruf dan Angka bagi TK
7.Pembuatan Katalog Produk Teknologi Informasi yang Menggabungkan Teks, Photo, dan Image
8.Pembuatan Game dalam bentuk Animasi 2D
9.Pembuatan Video Klip Lagu Daerah
10.Pembuatan Film Pendek/Fiture tentang Kebudayaan Daerah Setempat

B. Buatlah Proposal
C. Buatlah Laporan

Kelas 3 Multimedia 1
Kelompok 1
1 7878 AYU YULIANITA
2 7886 INDRI SUSANTI
3 7888 KUSRIANI
4 7898 ROCHNIYAH
5 7912 TRIAS AMALIA
Kelompok 2
6 7880 DEVI AYU ANGGRAENI
7 7889 LINA TRI WAHYUNI
8 7896 NUR PRIHATIN
9 7903 SITI NUR ASIYAH
10 7915 WINDI ASTUTI
Kelompok 3
11 7882 DITHA ANGGRAENI
12 7887 KRISTINA MAGDALENA
13 7892 NITA SEPTININGSIH
14 7904 SITI SHOLICHAH
15 7910 TRI ALMIYAH
Kelompok 4
16 7879 CATUR LURGIYANTI
17 7899 ROSITA KURNIYATI
18 7900 SERLI PRASISKA
19 7905 SUBIWINANTI
20 7909 TITA RAYATI TAMPUBOLON
Kelompok 5
21 7884 ETIK SUSANTI
22 7885 HARYANTI
23 7901 SHERLY VARIANI
24 7906 SUCI ROKHIMAH
25 7911 TRI WIANTI
Kelompok 6
26 7874 AMIATUN
27 7875 ANDINI KUSUMA WARDHANI
28 7877 ARUM PUSPITASARI
29 7883 EFFI APRILIANA
30 7894 NOVITA ARI SHANDY
Kelompok 7
31 7891 MUSTIKAWATI
32 7893 NOVI INDAH WAHYUNI
33 7895 NUR HAIFAH
34 7908 SUSTIWI
35 7914 WINDA AFRITA SARI
Kelompok 8
36 7881 DEWI PURWANTI
37 7897 PUJI FITRIYANI
38 7902 SISKA FEBRIASTI
39 7907 SUSI ROSMALANA
40 7913 UNI DWI RATRI

Kelas 3 Multimedia 2
Kelompok 1
1 7917 AMINATUN
2 7928 HERLINA WULANDARI
3 7930 INDAH DWI JAYANTI
4 7932 JELITA INDAH LESTARI
5 7948 SRI BUDIANA
6 7949 SRI HANDAYANI
Kelompok 2
1 7920 AWIT KURNIASIH
2 7922 DIANA SUHARTINI
3 7924 ESTER RIMAWATI
4 7945 SISSI INDRIANI
5 7952 USWATUN KHASANAH

Kelompok 3
1 7921 DELLA AMBRIANI
2 7926 FERI DWI ASTUTI
3 7931 INES HESTININGRUM
4 7935 MURTINAH
5 7954 WIJAYANTI

Kelompok 4
1 7918 ASIH PUSPITA
2 7929 IKA RISTIANI
3 7933 KARSINI
4 7955 WILAN RATNANINGRUM
5 7956 YANTI TRIPRAPTIWI

Kelompok 5
1 7923 ELYSHA YUHARA
2 7934 LINA KUSUMA DEWI
3 7940 RATRIA PANCA SULISYARINI
4 7942 RIAN KOMALA SARI
5 7950 SUTARMI

Kelompok 6
1 7916 AMANATUN MUTHOHAROH
2 7927 FITRIA KARTINI
3 7936 NOVI SUSANAWATI
4 7941 RIAN FAHMIYATI
5 7946 SITI NGAZIZAH

Kelompok 7
1 7919 ATIN BAROKAH
2 7943 RISNIANI
3 7944 RISWATI
4 7951 TRI PUJI ASTUTI
5 7953 VERANITA RIANTIKA

Kelompok 8
1 7925 ETI MURNIASIH
2 7937 NURUL KHASANAH
3 7938 PANCA AGUSTINAH
4 7947 SOFIANI
5 8406 SAPTO NUGROHO

Tugas PROPOSAL dikirim lewat email mokocilacap@gmail.com
beri nama file dan subject/judul Contoh: Proposal Kelompok 1 Multimedia 2 2006
Selengkapnya...

Rabu, Juli 16, 2008

Gunung Slamet


Gambar ini saya ambil sekitar pukul 6.00 di waktu liburan keluarga tanggal 12 Juli 2008 di depan kamar Hotel Asri Baturaden, Atha masih tertidur dan ibunya masih nungguin Atha tidur. Selengkapnya...

Partai Peserta Pemilu 2009

Berikut adalah nomor urut Parpol peserta Pemilu 2009:
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republik Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama Selengkapnya...