Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Selasa, Juli 29, 2008

Kalender Pendidikan

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125/U/2002

TENTANG KALENDER PENDIIDKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF
Dl SEKOLAH

MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL


Menimbang:

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;

bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya perubahan sistem caturwulan menjadi sistem semester, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.

Mengingat:

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara 3411);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 3763);

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara 3764);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2000 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong Periode 1999-2004;

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001;

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002 tentang Perubahan Sistem Caturwulan menjadi Sistem Semester;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KALENDER
PENDIDIKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF Dl SEKOLAH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
Dinas Propinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Propinsi..
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Kabupaten/Kota.
Kanwil adalah KantorWilayah Departemen Agama di Provinsi.
Kendepag adalah Kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota.
Kepala Perwakilan adalah Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sekolah Indonesia di luar negeri.

BAB II
PENERIMAAN SISWA BARU
Pasal 2

Penerimaan siswa baru pada Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), RaudhatuI Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Juli setiap tahun.

Kegiatan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Pemberitahuan ke masyarakat dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;

Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;

Pengumuman siswa yang diterima dilakukan 1 (satu) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur;

Pendaftaran ulang dilakukan 1 (satu) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin minggu ketiga bulan Juli, dan apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.

Pasal 4

Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru yang dapat diisi dengan kegiatan masa orientasi siswa.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari.

BAB IV
WAKTU BELAJAR
Pasal 5

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).

Pasal 6

Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Pasal 7

Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
TK/RA:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 1200 jam pelajaran;
TKLB:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.
SD/MI/SDLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II masing-masing minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas III minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV minimal 40 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas V dan VI masing-masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I dan II, 1200 jam pelajaran, kelas III 1520 jam pelajaran, kelas IV 1600 jam,kelas V dan VI 1680 jam pelajaran.
SLTP/MTs/SLTPLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I, II, dan III masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I, II, dan III masing-masing 1680 jam pelajaran.
SMU/MA/SMLB:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I, II, dan III masing-masing 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I, II, dan III masing-masing 1680 jam pelajaran.
SMK Program 3 tahun:

Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk tingkat I, II, dan III masing-masing minimal 50 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit jam pelajaran;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat I dan II dengan alokasi waktu masing-masing 2000 jam pelajaran.

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat III minimal 1.800 jam pelajaran.
SMK Program 4 tahun:

Jumlah jam belajar efektif untuk tingkat I, II, dan III sama dengan waktu belajar efektif SMK Program 3 Tahun;

Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat IV minimal 1.800 jam pelajaran.

Hari belajar efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan ketentuan kurikulum.

Pasal 8

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 9

Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah melakukan kegiatan pekan olah raga dan seni (Porseni), karyawisata, lomba kreatifitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 4 (empat)hari.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 10

Ulangan harian dan ulangan umum merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakaan oleh sekolah.
Ulanqan umum dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran setelah ujian akhir.

Pasal 11

Waktu pelaksanaan Ujian Akhir ditentukan sebagai berikut:

Ujian Akhir SD/MI/SDLB diselenggarkaan mulai minggu kedua bulan Juni setiap tahun;

Ujian Akhir SLTP/MTs/SLTPLB diselenggarakan mulai minggu pertama bulan Juni setiap tahun.
Ujian Akhir SMU/MA/SMLB diselenggarkaan mulai minggu kedua bukan Mei setiap tahun;
Ujian Akhir SMK untuk mata pelajaran:
adaptif dan normatif diselenggarkaan mulai minggu kedua bulan Mei setiap tahun;
produktif diselenggarkaan mulai bulan April setiap tahun.

BAB VII
LIBUR SEKOLAH

Pasal 12

Hari libur sekolah adalah hari yarig ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.

Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas hai libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus, dan hari libur umum.

Pasal 13

Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 14 (empat belas) hari kalender.

Pasal 14

Hari libur pada bulan Ramadhan, diatur sebagai berikut:

satu hari sebelum bulan Ramadhan dan dua hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah;

enam hari sebelum tanggal 1 Syawal yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk seluruh sekolah.

Libur dalam rangka Idul Fitri berlangsung selama enam hari sesudah tanggal 1 Syawal yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk seluruh sekolah.

Kepala Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat 1 sebagai hari belajar atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau KantorWilayah/Kantor Departemen Agama setempat sesuai dengan kewenangannya.

Bagi sekolah/madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 15

Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Naisonal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri.

Pasal 17

Pengaturan jadwal hari libur sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi sekolah Indonesia di luar negeri, dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif sekolah.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 18

Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111/U/2001 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.

A.MALIK FADJAR



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Direktur Jenderal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

Semua Kepala Pusat, dan Kepala Biro di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
Semua Gubernur,
Semua Bupati/Walikota,
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan,
Semua Kepala Dinas Propinsi,
Semua Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di Propinsi,
Semua Kepala Kantor Departemen Agama di Kabupaten/Kota,
Semua Kepala Perwakilan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Departemen Pendidikan Nasional



Muslikh, S.H.
NIP.131479478



SALINAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 125/U/2002 TANGGAL31 JULI2002

Libur sekolah/madrasah selama bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksankaan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan arnliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Sekolah/madrasah diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegaitan tersebut, baik yang diselenggarakan di sekolah /madrasah maupun di masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan siswa selama libur sekolah/madrasah pada bulan Ramadhan:
Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarusan, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat.
Diskusi/debat/mujadahlah/musyawarah.
Latihan dakwah/ceramah.
Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren.
Baca tulis dan pendalaman AI-Quran.
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri.

Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar.
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
Peringatan Hari Natal.
Retreat.
Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab.
Pendalaman kitab suci.
Diskusi kelompok.
Perenungan tentang Firman Tuhan.
Berlatih lagu puji-pujian.
Pasraman.

Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi dan tawuran pelajar.
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

Sekolah yang berciri khas keagamaan selain agama Islam agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.

Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh:

Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing.

Kepala Madrasah kepada Kepala KantorWilayah Departemen Agama Provinsi dan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi melaporkan pelaksanaan libur bulan Ramadhan kepada Menteri Pendidikan Nasional, u.p. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD.

A. MALIK FADJAR


Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan

Muslikh, S.H.
NIP.131479478




0 komentar:

Posting Komentar