Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Selasa, Oktober 06, 2009

Pindah Alamat Sepeda Motor

Tanggal 27 September 2009 adalah batas akhir pajak kendaraan bermotor saya, dan hari itu kebetulan hari Minggu dan Kantor samsat tutup. Maka sebelumnya saya urus dan untuk yang ingin balik alamat atau pindah alamat sesuai KTP baru maka syaratnya atau urutanya seperti ini.
1. kamu minta surat keterangan pindah dari desa/kelurahan yang ditinggalkan atau yang baru ditempati (ya mulai dari RT kemudian RW).
2. syarat berikutnya adalah minta cek fisik dan membayar Rp 20.000 jangan lupa minta tanda tangan.
3. berikutnya kamu harus memfotokopi BPKB, STNK, KTP, dan Surat Keterangan Pindah (ke bagian fotokopi paling bayar Rp 2.000 beres)


4. ke bagian informasi atau pendaftaran jangan lupa sertakan BPKB, STNK, KTP dan Surat keterangan Pindah nanti akan dicetakan berapa kamu harus bayar dan disitu untuk sepeda motor Rp 5.000
5. langkah berikutnya ke bagian pengecekan data dan membayar Rp 30.000 untuk pengambilan BPKB di Polres (seminggu baru selesai)
6. setelah itu dicek lagi di sebelahnya membayar Rp 10.000 diberi nomor antrian
7. menunggu panggilan nomor antrian di loket pembayaran sesuai jenis kendaraan dan harga yang sudah dicetak sebelumnya (sepeda motor saya Rp 225.500)kurang dari 1 jam akan dipanggil dan membayar, perhatikan biasanya tidak urut dalam memanggil.
8. setelah membayar sesuai dengan ketentuan kamu harus nunggu lagi sekitar 15 menit sambil menunggu panggilan.
9. setelah dipanggil akan diberi STNK yang baru dan diberi bukti pengambilan BPKB di Polres.
10. beli plastik Rp 1.000 yang agak tebal di bagian fotokopi.
Selesai dech dengan alamat baru

0 komentar:

Posting Komentar