Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Selasa, Mei 09, 2017

Ko Kurikuler dan Ekstrakurikuler

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya sebagai pendidik. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya.
           
Berikut ini adalah Kegiatan pembelajaran ko-kurikuler dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ketentuan diantaranya adalah sebagai berikut:
                       
1.     Dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, dan klasikal;
2.     Guru pembimbing adalah guru mata pelajaran terkait;
3.     Guru pembimbing ditetapkan oleh kepala madrasah melalui Surat Keputusan;
4.     Setiap kegiatan ko-kurikuler disetarakan : dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu untuk kegiatan yang diikuti oleh paling sedikit 15 (lima belas) siswa per kelompok; dan
5.     Setiap kelompok kegiatan ko-kurikuler dibimbing oleh seorang Guru.

Kegiatan yang termasuk ko-kurikuler adalah sebagai berikut:
1.     Bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelajaran Al-Qur'an- Hadis;
2.     Bimbingan kaligrafi Arab untuk mata pelajaran Bahasa Arab; dan
3.     Bimbingan seni tari, drama/ teatcr, atau seni pertunjukan untuk mata pelajaran Seni dan Budaya
Untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap muka adalah sebagai berikut:
                       
1.     Pramuka;
2.     Organisasi Intra Sekolah/OSIS;
3.     Palang Merah Remaja/PMR;
4.     Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran;
5.     Karya Ilmiah Remaja/KIR;
6.     Olahraga;
7.     Kesenian;
8.     Keagamaan Islam;
9.      Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra;
10.   Pecinta Alam;
11.   Jurnalistik atau Fotografi;
12.   Usaha Kesehatan Sekolah/UKS; dan
13.   Kewirausahaan.
  
Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler sebagaimana diatas disetarakan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu. Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler harus diikuti paling sedikit oleh 15 (lima belas) siswa. dan Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler se dibimbing oleh seorang pembimbing.
           

0 komentar:

Posting Komentar