Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Selasa, Juli 03, 2012

e-KTP

KTP Elektronik, Senin 2 Juli 2012 saya baru dapat giliran foto di Kecamatan Cilacap Tengah, datang pukul 14:00 (di undangan 08:00 - 16:00), datang dengan nomor antrian 404 dan saya pulang dulu dan tidur, ke kecamatan lagi pukul 15:30 ternyata baru nomor 375 dan pulang sebentar ambil sesuatu yang ketinggalan sampai kecmatan 16:00 ternyata masih nomor 385 dan tunggu tidak begitu sebentar giliran saya dipanggil, pertama data undangan dicocokan, kemudian disuruh foto dan cek data serta cap jari kanan, kemudian kiri, terus dua jempol kemudian tandatangan serta cap jari telunjuk serta scan mata. Tidak lebih dari 5 menit sudah selesai dan apa kegunaan e-KTP?


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

0 komentar:

Posting Komentar