Berikut
ini akan dijelaskan pengertian, jenis, prosedur pendirian CV atauPersekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas,
kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
§ Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
§ Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
JENIS-JENIS CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer
bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu
komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan
dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena
dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah
disetorkan.
Prosedur
Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak
ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga
persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau
sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk
mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan
akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung
Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab
keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Berakhirnya
Persekutuan
Karena persekutuan
komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang),
maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya
persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Setelah mendirikan
perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk
perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan danLayanan Perbankan yang
disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV
Anda. Simak artkel Rencana Masa Depan
0 komentar:
Posting Komentar