Selamat Datang di Blog Moko Yuliatmoko

Jumat, Juni 08, 2012

Aborsi (Abortus Provokatus Kriminalis) dari Segi Hukum Indonesia

Kata aborsi berasal dari kata abortus, mengandung pengertian berakhirnya kehamilan dimana janin belum dapat hidup di luar rahim (viable), yakni untuk usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Selanjutnya aborsi dibagi menjadi dua golongan, yaitu abortus spontan dan abortus provocatus (disengaja). Dalam terminologi sehari-hari, kata aborsi tepat sekali dengan pengguguran kandungan yang disengaja atau abortus provocatus, karena mengandung arti secara aktif atau sengaja dilakukan. 

Aborsi (pengguguran kandungan) sampai sekarang masih menimbulkan pro dan kontra maupun perdebatan yang tiada akhirnya. Di Indonesia, aborsi masih merupakan kontroversi, masih terdapat adanya perbedaan sudut pandang dari pengambil keputusan maupun praktisi medis di lapangan. 

Di Indonesia ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Selain itu ditambah dengan ketentuan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter Indonesia. Meskipun hukum positif yang berlaku di Indonesia sampai sekarang melarang aborsi secara tegas, tidak berarti bahwa di masyarakat aborsi tidak dilakukan. 
Abortus spontan di Indonesia diperkirakan sekitar 600.000-900.000 setiap tahunnya, sedangkan aborsi buatan/provocatus diperkiran sekitar 750.000-1,5 juta per tahunnya, suatu angka yang cukup besar. Umumnya abortus provocatus dilakukan dengan cara yang tidak aman sehingga menyebabkan terjadinya komplikasi yang dapat membahayakan jiwa ibu, hal ini juga berperan dalam menambah angka kematian ibu di Indonesia. 

Di Indonesia sampai saat ini masih sangat sulit menetapkan angka aborsi yang pasti, terutama aborsi illegal atau yang melanggar hukum. Luasnya tindakan aborsi, tidak terlepas dari adanya kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy). Ada beberapa alasan mengapa wanita tidak menginginkan kehamilannya. Antara lain adalah alasan kesehatan, psikososial, ekonomi, kehamilan diluar nikah, kehamilan akibat perkosaan atau hubungan incest dan kehamilan akibat kegagalan kontrasepsi. 
Meskipun aborsi di Indonesia dianggap illegal, namun kenyataan di lapangan membuktikan bahwa banyak orang yang melakukan praktek aborsi, mulai dari dukun sampai tenaga medis professional. Adanya tenaga medis yang melakukan praktek aborsi tidak lepas dari tingginya permintaan aborsi di masyarakat. Kontroversi mengenai aborsi tidak akan surut dari perdebatan pro dan kontra, karena aborsi tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, tetapi di dalamnya juga erat kaitannya dengan etika, moral, agama dan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar