MokoNews - Perubahan zona waktu bukanlah hal baru bagi Indonesia. Pengaturan zona waktu ini sudah ada sejak 1918 dan Indonesia sudah melakukan perubahan aturan waktu sebanyak sembilan kali.
Seperti yang dikutip MokoNews dari VIVAnews.com dan dari Presentasi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) berjudul "1 Januari 2012, Inisiatif Strategis Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia" aturan zona waktu ini sudah ada sejak 1908. Aturan Gouvernments Besluits pada Januari 1908 ini mulai berlaku 1 Mei 1908. Pada saaat itu waktu Jawa Tengah ditentukan sebagai waktu mintakad (zona waktu) (GMT+7:12)
Perubahan kedua, pada Februari 1918. Pemerintah Belanda menentukan Padang -39 menit dari Waktu Jawa Tengah. Balikpapan dipergunakan +8:20 lebih dahulu dari GMT.
Aturan itu lalu diubah pada 1924 dimana Hoofden van Gewestelijk Bestuur in de Buitengewesten (penguasa daerah) pada 1 Januari 1924 di mana Waktu Jawa Tengah diubah menjadi GMT+7:20.
Untuk Karesidenan Bali dan Lombok menggunakan Waktu Jawa Tengah + 22 menit. Sementara Makassar, Waktu Jawa Tengah + 38 menit, Tapanuli, Waktu Jawa Tengah - 45 menit dan Padang, Waktu Jawa Tengah -7 menit tujuh menit
Pada 1932, Belanda kembali melakukan perubahan zona waktu dengan cara membagi enam zona waktu untuk kepulauan Indonesia dengan selisi 30 menit.
Ketentuan zona waktu lalu berubah selama pendudukan Jepang pada 1942. Demi efektivitas operasi militer, waktu Indonesia ditentukan mengikuti waktu Tokyo (GMT+9). Waktu Jawa dimajukan 1:30 (GMT+7:30) dari waktu tolok saat itu.
Perubahan selanjutnya terjadi pada 1947, dimana zona waktu Indonesia dibagi tiga yaitu +7 (bujur tolok 105°), +8 (120°), dan +9 (135°). Hal itu menyusul pergolakan di banyak daerah pemerintah kolonial Belanda mengubah zona waktu Indonesia pada 10 Desember 1947
Pada 1950 seusai penyerahan kedaulatan, pada 1 Mei 1950 Presiden RI memberlakukan waktu mintakad yang sesuai dengan keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 27 Juli 1932 sebelumnya (enam zona waktu). Sementara Belanda di Papua mencuri waktu 30 menit (GMT+9:30) untuk Papua Barat. Padahal, Gubernur Jenderal Belanda terdahulu menetapkan +9.
Lalu pada 1963, pasca Irian Barat berhasil direbut kembali. Presiden RI memutuskan membagi Indonesia dalam tiga zona waktu, sama dengan zona waktu 10 Desember 1947. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 243 tahun 1963.
Perubahan terakhir atau ke sembilan pada 1987, yaitu untuk pertama kali dalam sejarah pembagian zona waktu Indonesia, ekonomi terlebih pariwisata mulai diperhitungkan.
Pada saat itu, wisatawan yang datang ke Bali berhitung soal waktu. Perbedaan waktu dua jam menyebabkan para wisatawan Jepang dan Australia, cenderung lebih cepat meninggalkan Bali agar dapat tiba tidak terlalu larut malam di negara mereka. Selanjutnya garis zona waktu Bali diubah ke waktu Indonesia Tengah, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 41/1987.
0 komentar:
Posting Komentar